Kamis, 25 Februari 2010

MENGGUSUR TANAH RAKYAT UNTUK KEPENTINGAN UMUM

A. PENDAHULUAN
Pembangunan ternyata dapat menimbulkan ekses. Diantaranya yang cukup serius dan merugikan kepentingan rakyat, adalah penggusuran tanah untuk kepentingan pembangunan. Dalih penggusuran tersebut biasanya untuk kepentingan umum. Tetapi, tak jarang diktum kepentingan umum itu adalah selubung saja untuk menutupi kepentingan beberapa oknum tertentu. Hal ini diperparah lagi oleh kenyataan bahwa ganti rugi penggusuran biasanya tidak sesuai dengan yang dikehendaki rakyat. Yang akan diteliti dalam karya ilmiah ini adalah bagaimana hukum menggusur tanah untuk kepentingan umum? Dan bagaimana cara terbaik untuk menentukan ganti rugi penggusuran menurut fiqih?.

B. PEMBAHSAN
1 Pendapat Ulama’
Ketika Umar r.a. diangkat sebagai khalifah dan jumlah penduduk semakin banyak, ia memperluas masjid dengan memebeli rumah dan dirobohkannya. Kemudian ia menambahkan perluasannya dengan merobohkan (bangunan) penduduk yang berada di sekitar masjid yang enggan untuk menjualnya. Umar r.a kemudian memberikan harga tertentu sehingga mereka mau menerimanya. Umar r.a membangun dinding yang pendek kurang dari tinggi manusia, dan memasang lampu-lampu. Umar r.a adalah orang yang pertama kali membuat dinding untuk masjid.
Ketika Usman r.a diangkat sebagai khalifah, ia kemudian membeli rumah-rumah dan dipergunakan untuk memperluas masjid. Ustman r.a mengambil rumah-rumah penduduk dan menetapkan harganya. Mereka kemudian berdemo di kediamannya. Ustman r.a kemudian berkata ; “Sesungguhnya kesabarankulah yang membuat kalian berani terhadapku, sesungguhnya hal ini sudah pernah dilakukan oleh Umar terhadap kalian, dan kalian menyetujuinya”. Kemudian Ustman r.a memerintahkan untuk memenjarakan mereka sehingga Abdullah bin Khalid Asad mendiskusikannya, dan akhirnya ia melepaskan mereka. (Al-akhkam As-sulthaniyah lilmawardi : 162)
Jadi sesungguhnya kepentingan umum itu didahulukan di atas kepentingan khusus, mengingat hukum dasar pada mereka adalah amanat. Adapun jika dipaksa untuk menjual dengan pemaksaan yang halal, maka penjualannya sah sebagaimana pemaksaan menjual tanah untuk perluasan masjid, jalan umum atau kuburan. (Hashyiyatuddusyuqi 3 : 8)
Boleh mengambil tanah, rumah atau toko berada di samping masjid dengan memberikan ganti rugi dengan paksa. (Raddul Mukhtar 3 : 384)
2 Pilihan Pendapat
Hukum penggusuran tanah demi kepentingan umum (al-maslahah al-amanah) boleh, dengan syarat betul-betul pemanfaatannya oleh pemerintah untuk kepentignan umum yang dibenarkan oleh syara’ dan dengan ganti rugi yang memadai.
Cara yang terbaik dalam menentukan ganti rugi penggusuran tanah menurut fiqih ditempuh melalui musyawarah atas dasar keadilan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
3 Dasar Hukum
Dasar hukum menggusur tanah rakyat untuk kepentingan umum adalah maslahat mursalah. Maslahat mursalah dalam hal ini menggunakan pendekatan sifat munasib yaitu yang tidak menganggap perlu adanya dalil. Karena menguatkan diterapkannya dalil maslahat mursalat ialah praktek-praktek para sahabat dalam berbagai hal karena alasan maslahat secara mutlak, bukan karena adanya dalil yang menunjukkan hukum mengenai hal tersebut.
Menggusur tanah untuk kepentingan umum yang pernah dilakukan oleh Umar r.a dan Ustman r.a yaitu untuk memperluas halaman masjid ketika dirasakan sudah terlalu sempit, jelas sekali bahwa di sini untuk kemaslahatan agar masjid dapat menampung jamaah yang hendak beribadah di dalamnya, walaupun ganti rugi tanah tersebut sudah ditetapkan dengan paksa. Hal ini juga berlaku untuk kepentingan umum lainnya, seperti pelebaran jalan, bandara, pembuatan bendungan.
4 Kaedah Fiqih
الأمور بمقاصدها
Segala urusan tergantung kepada tujuannya
Niat yang tergantung dalam hati sanubari seseorang sewaktu melakukan amal perbuatan menjadi kriteria yang menentukan nilai dan status hukum amal yang dilakukannya. Apabila niat penguasa atau pemerintah mengambil tanah rakyat dengan menetapkan harganya dengan paksa benar-benar untuk kepentingan umum, maka hal itu diperbolehkan mengingat hukum dasar bagi mereka adalah amanat. Menurut istilah fuqaha’ hal ini masuk pada uqud, uqud itu ialah :
ارتباط ايجاب بقبول على وجه مشروع يظهر أثره فى محله
Perikatan ijab dan qabul secara yang disyari’atkan agama nampak bekasnya pada yang diakadkan itu.
Uqud yang menjadi sebab kepemilikan ini ada dua, yaitu :
a. Uqud jabariyah : akad-akad yang harus dilakukan berdasarkan kepada putusan hakim, seperti menjual harta orang yang berhutang secara paksa.
b. Uqud Istimlak untuk maslahat umum. Umpamanya tanah-tanah yang disamping masjid, kalau diperlukan oleh masjid harus dapat dimiliki oleh masjid dan pemilik harus menjualnya. Ini dikatakan tamalluk bil jabari (pemilikan dengan paksa).
Akan tetapi, jikalau mengambil tanah rakyat dengan dalih untuk kepentingan umum padahal kenyataannnya atau niatnya tidak untuk kepentingan umum, supaya ia dapat membeli tanah rakyat dengan harga murah, maka hal itu tidak diperbolehkan karena itu telah menyalahgunakan amanat. Hal ini masuk pada khalafiyah, menurut istilah fuqaha’ khalafiyah ialah :
حلول شحص أو شئ جديد محل قديم زائل فى الحقوق
“Bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru di tempat yang lama yang telah hilang, pada berbagai macam rupa hak”.
Khalafiyah ini ada dua macam :
a. Khalafiyah syakhsy ‘an syakhsy dan itulah yang dikatan irts (waris) dalam istilah kita.
b. Khalafiyah syai’ an syaiin dan itulah yang dikatakan tadlmin atau ta’widl (menjamin kerugian). Apabila penguasa mengambil tanah rakyat dan merobohkan bangunan mereka di atasnya dengan niat tidak untuk kepentingan umum maka dalam keadaan ini wajiblah ia mengganti kerugian rakyat itu dengan harga yang pantas dan diganti kerugian-kerugian si pemilik harta sebagai iwadh atau tadlmin.

C. KESIMPULAN
Bahwa hukum menggusur tanah demi kepentingan umum (al-maslahah al-amanah) boleh, dengan syarat betul-betul pemanfaatannya oleh pemerintah untuk kepentignan umum yang dibenarkan oleh syara’ walaupun dengan ganti rugi secara paksa. Akan tetapi, alangkah baiknya dalam menentukan ganti rugi penggusuran tanah menurut fiqih ditempuh melalui musyawarah atas dasar keadilan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Dasar hukum menggusur tanah rakyat untuk kepentingan umum adalah maslahat mursalah. Maslahat mursalah dalam hal ini menggunakan pendekatan sifat munasib yaitu yang tidak menganggap perlu adanya dalil. Karena menguatkan diterapkannya dalil maslahat mursalat ialah praktek-praktek para sahabat dalam berbagai hal karena alasan maslahat secara mutlak, bukan karena adanya dalil yang menunjukkan hukum mengenai hal tersebut.
Niat yang tergantung dalam hati sanubari seseorang sewaktu melakukan amal perbuatan menjadi kriteria yang menentukan nilai dan status hukum amal yang dilakukannya. Sesuai dengan kaidah fiqih “al-umuru bimaqasidiha” bahwa segala urusan tergantung pada tujuannya. Apabila niat penguasa atau pemerintah mengambil tanah rakyat dengan menetapkan harganya dengan paksa benar-benar untuk kepentingan umum, maka hal itu diperbolehkan mengingat hukum dasar bagi mereka adalah amanat. Menurut istilah fuqaha’ hal ini masuk pada uqud Istimlak untuk maslahat umum. Umpamanya tanah-tanah yang disamping masjid, kalau diperlukan oleh masjid harus dapat dimiliki oleh masjid dan pemilik harus menjualnya. Ini dikatakan tamalluk bil jabari (pemilikan dengan paksa).

D. PENUTUP
Demikianlah karya ilmiah ini disusun. Penulis sadar bawa karya ilmiah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca yang bersifat membangun demi sempurnanya karya ilmiah ini.







DAFTAR PUSTAKA

Solusi Problematika Aktual Hukum Islam (Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama’), Khalista, Surabaya, 2004
Yahya, Mukhtar, Prof., Dr., H., dan Rahman, Fathur, Drs., Dasr-Dasar Pembinaan Hukum Fiqih Islam, P.T. Al-ma’arif, bandung, 1986
Zahra, Muhammad Abu, Prof., Penerjemah : Saefullah Ma’sum, Slamet Basyir, Mujib Rahmat, Hamid Ahmad, Hamdan Rasyid, dan Ali Zawawi, Ushul Fiqh, PT. Pustaka Firdaus, Jakarta, 1994
Ash Shiddieqy, Teungku Muhammad Habsyi, Pengantar Fiqih Muamalah, PT Pustaka Rizki Putra, Semarang, 1997

Tidak ada komentar:

Posting Komentar